Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang
dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.