Pasal 16
Pengawasan internal terhadap pengelolaan Uang Servis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 dilakukan oleh wakil Pengusaha dan wakil Pekerja/Buruh yang ditunjuk.
PERMEN Nomor 7 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Umum BABII PENGUMPULAN,PENGELOLAAN,
Pengumpulan dan PengelolaanUang Servis Pasal5 (1) Pajak penghasilan atas Uang Servis yang diterima
Pembagian Uang Servis Pasal12 Jenis
PENGAWASAN Pasal15 (1) Cara pembagian Uang Servis sebagaimana dimaksud
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal20 Bagi Perusahaan yang telah menerapkan Uang Servis lebih
KETENTUAN PENUTUP