Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2025
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Draf (Dir. Lavogan)
Pengendali Aspek Hukum (Karo Hukum)
Penanggung Jawab Materi (Dirjen Binalavotas)
Penanggung Jawab Administrasi (Sekretaris Jenderal)
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
FORMAT 1 KOMPONEN PENDANAAN PELATIHAN VOKASI
1. Pendukung Pelatihan, antara lain:
a. honor tim rekrutmen;
b. dokumentasi dan pelaporan;
c. transpor Instruktur/Tenaga Pelatihan/Peserta Pelatihan;
d. paket data dan komunikasi untuk pelatihan daring;
e. uang harian Tenaga Pelatihan;
f. akomodasi Instruktur/Tenaga Pelatihan;
g. mobilitas bahan dan peralatan pelatihan; dan
h. alat tulis kantor.
2. Pelatihan, antara lain:
a. perlengkapan Peserta Pelatihan, termasuk Alat Pelindung Diri (APD);
b. modul;
c. dokumentasi dan pelaporan;
d. sertifikat pelatihan;
e. konsumsi Peserta Pelatihan;
f. pakaian kerja/olahraga;
g. sepatu kerja;
h. sewa peralatan pelatihan;*
i. bahan pelatihan termasuk lisensi/software;
j. bantuan peralatan usaha;**
k. honor/uang harian narasumber industri/softskill;
l. honor/uang harian Instruktur;
m. honor/uang harian supervisi/pembimbing perusahaan untuk pelatihan on the job training;
n. honor/uang harian pembimbing/asisten bagi Peserta Pelatihan berkebutuhan khusus;
o. uang saku/harian Peserta Pelatihan;** dan/atau
p. jaminan sosial.
Keterangan:
*) Sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah penyelenggara Pelatihan Vokasi.
*) Sewa peralatan pelatihan dapat dilakukan dalam hal prasarana dan sarana di lokasi pelaksanaan pelatihan belum memadai, tidak didapatkan kolaborator, dinilai lebih efektif dan efisien dibanding merelokasi alat pelatihan dari penyelenggara Pelatihan Vokasi yang menyelenggarakan pelatihan, dan memperhatikan ketersediaan anggaran untuk mendukung tujuan pelatihan.
**) Bantuan peralatan usaha dan/atau uang saku/harian Peserta Pelatihan dapat dimanfaatkan sebagai modal wirausaha.
FORMAT 2 DAFTAR FORMAT ADMINISTRASI PELATIHAN (FORMAT 2A s.d. FORMAT 2F)
FORMAT 2A JADWAL PELATIHAN
JADWAL PELATIHAN Judul program pelatihan :
Minggu ke- :
Jumlah jam pelatihan :
Bulan
:
Tanggal pelaksanaan :
Tahun :
Jumlah jam pelatihan :
Metode pelatihan :
Kejuruan :
NO.
WAKTU SENIN, .../.../20….
SELASA, .../.../20… RABU, .../.../20… KAMIS, .../.../20… JUMAT, .../.../20… SABTU, .../.../20… MATERI I / P MATERI I / P MATERI I / P MATERI I / P MATERI I / P MATERI I / P
1. 08.00 - 08.45
2. 08.45 - 09.30
3. 09.30 - 10.15
10.15 - 10.30 ISTIRAHAT
4. 10.30 - 11.15
5. 11.15 - 12.00
12.00 - 13.00 ISTIRAHAT
6. 13.00 - 13.45
7. 13.45 - 14.30
8. 14.30 - 15.15
15.15 - 15.30 ISTIRAHAT
NO.
WAKTU SENIN, .../.../20….
SELASA, .../.../20… RABU, .../.../20… KAMIS, .../.../20… JUMAT, .../.../20… SABTU, .../.../20… MATERI I / P MATERI I / P MATERI I / P MATERI I / P MATERI I / P MATERI I / P
9. 15.30 - 16.15
10. 16.15 - 17.00
……, ……………………… Mengetahui Penanggung Jawab Kegiatan
(ttd)
(………………………..)
Keterangan:
*) Diisi sesuai inisial nama Instruktur/pengajar (contoh: AW→Andi Wijaya).
**) Diisi sesuai nama lengkap Instruktur/pengajar.
***) Diisi sesuai jumlah jam pelatihan Instruktur/pengajar.
I/P INSTRUKTUR/PENGAJAR JP …* …** …***
TOTAL
FORMAT 2B DAFTAR HADIR FISIK PESERTA PELATIHAN
DAFTAR HADIR PESERTA PELATIHAN
Judul pelatihan
: …………………………….
Jumlah jam pelatihan : …………………………….
Jumlah peserta : …………………………….
Kejuruan
: …………………………….
Tanggal pelaksanaan : ……..…… s.d ..………… Bulan
: …………………………….
Minggu ke- ..
: …………………………….
NO.
NAMA HARI, TANGGAL KETERANGAN Senin, .../.../20..
Selasa, .../.../20..
Rabu, .../.../20..
Kamis, .../.../20..
Jumat, .../.../20..
Sabtu, .../.../20..
S I A
1. 2.
3. 4.
5. 6.
dst
…., ……………….….
Mengetahui, Penanggung Jawab Kegiatan
(ttd)
(………………………..)
FORMAT 2C REKAPITULASI PENILAIAN/ASESMEN
REKAPITULASI PENILAIAN/ASESMEN
Program pelatihan : ………………………………………….
Tanggal pelaksanaan : ……………… s.d ……………………
No.
Nama Peserta Pelatihan Unit Kompetensi Kode Unit Kompetensi 1 Kode Unit Kompetensi 2 Kode Unit Kompetensi 3 Kode Unit Kompetensi 4 Kode Unit Kompetensi 5
1. Peserta 1 …*
2. Peserta 2
3. Peserta 3
4. Peserta 4
5. Peserta 5
6. Peserta 6
dst
…., ……………………… Instruktur
(ttd) (………………………………………)
Keterangan:
*) Diisi angka atau L/TL (Lulus/Tidak Lulus);
*) Untuk pengisian angka passing grade atau standar kelulusan per unit kompetensi; dan *) Untuk pengisian L/TL standar kelulusan berdasarkan capaian aspek kritis kompetensi per unit kompetensi.
FORMAT 2D SURAT KETERANGAN PERNAH MENGIKUTI PELATIHAN
KOP PENYELENGGARA PELATIHAN VOKASI
SURAT KETERANGAN PERNAH MENGIKUTI PELATIHAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ……….
NIP*/NIK
: ……….
Jabatan
: ……….
menerangkan bahwa:
Nama
: ……….
NIK
: ……….
Tanggal, tempat lahir : ……….
Alamat
: ……….
pernah mengikuti pelatihan PBK untuk program …….. yang dilaksanakan pada tanggal …….. s.d …….. selama ….. jam pelatihan.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
……, ………………………… Kepala/Pimpinan Lembaga Pelatihan Vokasi ……………………….
(ttd)
(………………………)
Keterangan:
*) Diisi dalam hal penyelenggara Pelatihan Vokasi merupakan LPK pemerintah.
FORMAT 2E SURAT KETERANGAN TELAH MENYELESAIKAN PELATIHAN
KOP PENYELENGGARA PELATIHAN VOKASI
SURAT KETERANGAN TELAH MENYELESAIKAN PELATIHAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ……….
NIP*/NIK
: ……….
Jabatan
: ……….
menerangkan bahwa:
Nama
: ……….
NIK
: ……….
Tanggal, tempat lahir : ……….
Alamat
: ……….
telah menyelesaikan pelatihan PBK untuk program ….. yang dilaksanakan pada tanggal …….. s.d …….. selama ….. jam pelatihan.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
……, ………………………… Kepala/Pimpinan Lembaga Pelatihan Vokasi ……………………….
(ttd)
(………………………)
Keterangan:
*) Diisi dalam hal penyelenggara Pelatihan Vokasi merupakan LPK pemerintah.
FORMAT 2F SERTIFIKAT KELULUSAN PELATIHAN
KOP PENYELENGGARA PELATIHAN VOKASI
SERTIFIKAT KELULUSAN PELATIHAN NOMOR: ………. *
Dengan ini menyatakan bahwa:
Nama
: ……….
NIK
: ……….
Tempat, tanggal lahir : ……….
telah menyelesaikan pelatihan PBK untuk program ….. yang dilaksanakan pada tanggal …….. s.d …….. selama ….. jam pelatihan dan dinyatakan LULUS.
……, ………………………… Kepala/Pimpinan Lembaga Pelatihan Vokasi ……………………….
(ttd)
(………………………)
Keterangan:
*) Menyesuaikan tata naskah dinas penyelenggara Pelatihan Vokasi.
Daftar Unit Kompetensi (halaman berikutnya)
No.
Unit Kompetensi Kode Unit Hasil
1. …. * …. ** ….***
2. ….
….
….
3. ….
….
….
Keterangan:
*) Menyesuaikan dengan Program PBK yang diikuti.
**) Menyesuaikan dengan unit kompetensi sesuai dengan Program PBK yang diikuti.
***) Diisi Lulus/Tidak Lulus dari hasil penilaian/asesmen.
FORMAT 3 DAFTAR FORMAT SELEKSI (FORMAT 3A s.d. FORMAT 3C)
FORMAT 3A JADWAL REKRUTMEN PESERTA PELATIHAN MELALUI MEKANISME SELEKSI
JADWAL SELEKSI PESERTA PELATIHAN BERDASARKAN PROGRAM PELATIHAN
No.
Kejuruan Program Pelatihan No.
Peserta Jadwal, Waktu, dan Lokasi Ket.
Orientasi Pra- Rekrutmen Pelatihan Tes Tertulis Tes Wawancara
1. ….* ….** ….*** ../../20..
(….-….) ….**** ../../20..
(….-….) ….
../../20..
(….-….) ….
2. ….
….
….
../../20..
(….-….) ….
../../20..
(….-….) ….
../../20..
(….-….) ….
dst
Persyaratan:
1. Calon peserta membawa …;
2. Calon peserta memakai pakaian …; dan
3. Calon peserta diwajibkan sudah hadir di lokasi acara paling lama 10 menit sebelum acara dimulai.
…., ……………………… Penanggung Jawab Kegiatan
(ttd)
(………………………)
Keterangan:
*) Diisi sesuai nama kejuruan yang akan diujikan (contoh: Teknik Las).
**) Diisi sesuai nama program pelatihan yang akan diujikan (contoh:Welder SMAW Pelat).
***) Diisi sesuai nomor peserta yang akan mengikuti seleksi (contoh: 1-50).
****) Diisi sesuai jadwal, waktu pelaksanaan, dan lokasi/ruang seleksi Peserta Pelatihan (contoh: tanggal/bulan/tahun, (08.00-10.00), Ruang A).
FORMAT 3B PENGUMUMAN PESERTA PELATIHAN
PENGUMUMAN KELULUSAN CALON PESERTA
Kejuruan
:
Program pelatihan :
Tahun
:
Angkatan
:
Nama Calon Peserta Yang Lulus No.
Kode Calon Peserta Nama Peserta Yang Lulus Tempat, Tanggal Lahir
1. 2.
3. 4.
5. 6.
dst
Nama Cadangan No.
Kode Calon Peserta Nama Peserta Cadangan Tempat, Tanggal Lahir
1. 2.
3. dst
Informasi pendaftaran ulang:
1. Calon Peserta Pelatihan yang lulus dapat mendaftar ulang di … dari tanggal … s.d. … dengan membawa ….
2. Peserta cadangan yang menjadi Peserta Pelatihan akan dihubungi panitia rekrutmen dari tanggal … s.d. … untuk mendaftar ulang.
3. Pembukaan pelatihan akan dilaksanakan pada tanggal …. pukul … di …. . Peserta Pelatihan diharapkan menggunakan seragam … dan membawa ….
…., ……………………… Penanggung Jawab Kegiatan
(ttd)
(………………………)
FORMAT 3C SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENYELESAIKAN PELATIHAN VOKASI
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENYELESAIKAN PELATIHAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ......................................
NIK : ......................................
Tempat, tanggal lahir : ......................................
Alamat : ......................................
mengikuti pelatihan:
Nama LPK/LKP : ......................................
Program pelatihan : ......................................
Durasi pelatihan : ......................................
Mulai pelatihan : ......................................
Selesai pelatihan : ......................................
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. sanggup mengikuti pelatihan sampai dengan selesai; dan
2. apabila terbukti tidak mengikuti pelatihan sampai selesai, bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
......., ...................
Yang menyatakan,
(materai Rp10.000,-) (ttd)
(………………………)
FORMAT 4 ASESMEN CAPAIAN PEMBELAJARAN
Judul Program PBK :
MOBILE PROGRAMMING *
PANDUAN ASESMEN CAPAIAN PEMBELAJARAN Instruksi:
● Baca setiap pertanyaan di kolom sebelah kiri ● Beri tanda centang (√) pada kotak K atau BK sesuai dengan keyakinan terhadap kompetensi yang anda miliki disertai dengan bukti yang relevan.
● Verifikator menilai kesesuaian kompetensi yang dimiliki calon peserta dengan bukti yang tersedia.
Dapatkah Saya ..........? K BK Bukti yang Relevan Penilaian Verifikator
1. Kode Unit: J.612000.001.01 * Unit Kompetensi:
Menunjukkan Platform Operating System dan Bahasa Pemrograman di dalam Perangkat Lunak ● Elemen Kompetensi:
1. Menunjukkan jenis platform sistem operasi berbasis mobile?
2. Menentukan platform sistem operasi yang sesuai kebutuhan user?
3. Menjelaskan bahasa pemrograman berbasis mobile? ☐ ☐ diisi dengan dokumen yang membuktikan kompetensi meliputi:
ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan, bukti pengalaman kerja, laporan pihak ketiga dan/atau bukti relevan lainnya.
diisi dengan catatan atau penilaian atas kesesuaian bukti yang telah disampaikan
2. Kode Unit: J.612000.003.01 * Unit Kompetensi:
Merancang Database dan Data Persistence pada Mobile Data ● Elemen Kompetensi:
1. Mendesain internal storage pada aplikasi berbasis mobile?
2. Mendesain eksternal storage pada aplikasi berbasis mobile?
3. Mendesain sqlite database pada aplikasi berbasis mobile?
4. Mendesain database mobile dengan model layer? ☐ ☐ diisi dengan dokumen yang membuktikan kompetensi meliputi:
ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan, bukti pengalaman kerja, laporan pihak ketiga dan/atau bukti relevan lainnya.
diisi dengan catatan atau penilaian atas kesesuaian bukti yang telah disampaikan
3. Kode Unit: J.612000.006.01 * Unit Kompetensi:
Menjelaskan Mobile Location Based Service, GPS dan Mobile Navigation ● Elemen:
1. Menentukan lokasi dengan menggunakan perangkat mobile computing?
2. Menentukan lokasi pengguna dengan Location Based Service?
3. Menentukan lokasi pengguna dengan GPS?
4. Menerapkan Mobile Navigation pada perangkat mobile computing? ☐ ☐ diisi dengan dokumen yang membuktikan kompetensi meliputi:
ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan, bukti pengalaman kerja, laporan pihak ketiga dan/atau bukti relevan lainnya.
diisi dengan catatan atau penilaian atas kesesuaian bukti yang telah disampaikan
Nama Calon peserta:
Tanggal:
Tanda Tangan Calon Peserta:
Ditinjau oleh Verifikator:
Nama Verifikator:
Hasil Asesmen:
Tanda Tangan dan Tanggal:
Keterangan:
K = Kompeten BK = Belum Kompeten
Keterangan:
*) Menyesuaikan dengan Program PBK yang diikuti.
FORMAT 5 BUKU KEGIATAN PENDAMPINGAN KEWIRAUSAHAAN
BUKU KEGIATAN PENDAMPINGAN KEWIRAUSAHAAN
NAMA PROGRAM : ……………..
NAMA PESERTA : ……………..
NAMA PEMBIMBING : ……………..
NAMA PERUSAHAAN : ……………..
DURASI OJT/PENDAMPINGAN WIRAUSAHA : ……………..
TANGGAL OJT/PENDAMPINGAN WIRAUSAHA : ……………..
1. JADWAL OJT/PENDAMPINGAN WIRAUSAHA No.
Hari/Tanggal Materi Jumlah Jam Pelatihan (JP) Nama Pembimbing
2. RENCANA ASESMEN No.
Hari/Tanggal Materi Asesmen Jumlah Jam Ujian (JP) Nama Penguji
3. LAPORAN KEGIATAN HARIAN PESERTA
Hari/Tanggal
:
Aktivitas Yang Dilakukan :
(diisi dengan kegiatan yang dilakukan pada hari tersebut, diisi oleh peserta OJT/pendampingan wirausaha)
Hal Yang Didapatkan
:
(diisi dengan hal yang berkesan pada hari itu dalam rangka peningkatan kompetensi diri peserta, diisi oleh peserta OJT/pendampingan wirausaha)
Komentar Pembimbing :
(diisi oleh komentar pembimbing baik terhadap realisasi pelaksanaan pemagangan hari itu atau komentar terhadap perkembangan peserta OJT/pendampingan wirausaha)
Mengetahui,
(Pembimbing OJT/pendampingan wirausaha)
Yang melapor,
(Peserta OJT/pendampingan wirausaha)
FORMAT 6 TATA KELOLA DAN SKEMA TAILOR MADE TRAINING
Tailor Made Training adalah bentuk Pelatihan Vokasi yang dilakukan berdasarkan kerja sama antara penyelenggara Pelatihan Vokasi dan pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pasar kerja.
Prinsip-prinsip penyelenggaraan Tailor Made Training:
1. Dilaksanakan berdasarkan kerja sama yang dibuktikan dengan Perjanjian Kerja Sama.
2. Dilaksanakan secara fleksibel dari aspek jenis program pelatihan, durasi pelatihan, jumlah Peserta Pelatihan, lokasi pelatihan, metode pelatihan, sumber daya pelatihan, dan sumber pendanaan sesuai kesepakatan para pihak.
3. Skema kerja sama dalam rangka pemenuhan kebutuhan pasar kerja.
4. Tailor Made Training yang dilaksanakan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah tidak dapat dicampur dengan skema pembiayaan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)/Bantuan Langsung Usaha (BLU)/penerimaan kas daerah.
5. Dapat melakukan sharing cost antara lembaga pengusul dan pemangku kepentingan terkait untuk pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pelatihan melalui penyediaan langsung sumber daya.
Skema kerja sama Tailor Made Training antara lain:
1. Pelatihan untuk komunitas disabilitas yang melibatkan lembaga Pelatihan Vokasi pemerintah sebagai lokasi pelaksanaan pelatihan off the job training, penyedia bahan pelatihan dan honor untuk Instruktur, Non-Governmental Organization (NGO) sebagai penyedia Instruktur dan penyedia tenaga pendamping disabilitas, pemerintah daerah sebagai penyedia bantuan peralatan pascapelatihan dan uang saku untuk peserta, dan perusahaan sebagai penyedia lokasi pelaksanaan on the job training.
2. Pelatihan Mobile Training Unit (MTU) yang dilaksanakan di suatu kawasan melibatkan lembaga Pelatihan Vokasi pemerintah sebagai penyedia pembiayaan pelatihan secara keseluruhan, penyelenggara Pelatihan Vokasi swasta sebagai penyedia Instruktur, Pemerintah Desa sebagai fasilitator penyediaan peserta dan pemberdayaan peserta pasca pelatihan.
3. Pelatihan on the job training yang dilaksanakan di perusahaan dengan pembiayaan sharing cost.
4. Pelatihan untuk pekerja UMKM di tempat kerja dengan Instruktur dan sumber daya pelatihan lain yang disediakan dari Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah.
5. Skema pelatihan lainnya sesuai dengan kesepakatan kerjasama antarpihak.
Tata kelola penyelenggaraan Tailor Made Training sebagaimana berikut:
Lembaga pengusul menyampaikan surat permohonan (proposal) kepada pimpinan penyelenggara Pelatihan Vokasi. Dalam hal pelatihan Mobile Training Unit (MTU), surat permohonan ditembuskan/disampaikan kepada dinas yang membidangi urusan pemerintahan ketenagakerjaan di provinsi/kabupaten/kota setempat.
Lembaga pengusul antara lain perusahaan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), kementerian/lembaga/badan pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga swadaya masyarakat, organisasi internasional, kelompok masyarakat, lembaga pelatihan kerja, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penyelenggara pelatihan/pendidikan, yayasan keagamaan, lembaga riset, serikat pekerja/buruh, dan lembaga perbankan/pendanaan/keuangan (lembaga pengusul tidak termasuk individu).
Dalam penyelenggaraan Tailor Made Training, penyelenggara Pelatihan Vokasi melakukan:
1. Penilaian proposal Kegiatan ini dilakukan untuk memeriksa surat permohonan dan kelengkapan isi proposal, apakah memenuhi syarat atau tidak. Proposal yang diajukan paling sedikit memuat tempat/lokasi pelaksanaan, program pelatihan, durasi pelatihan, sasaran, ketersediaan sarana dan prasarana penunjang, rencana pemberdayaan Peserta Pelatihan, dan kesanggupan untuk fasilitasi penempatan/wirausaha/peningkatan produktivitas.
2. Verifikasi usulan Kegiatan ini dilakukan untuk melihat/memeriksa secara langsung kesiapan dan ketersediaan prasarana dan sarana di lokasi rencana tempat penyelenggaraan pelatihan apabila dilaksanakan di luar penyelenggara Pelatihan Vokasi. Dalam hal tertentu pemeriksaan dapat dilakukan secara tidak langsung.
Dalam hal melakukan pemeriksaan usulan, dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh penyelenggara Pelatihan Vokasi. Tim pemeriksa melakukan verifikasi terhadap sumber daya pelatihan antara lain:
a. Program PBK, termasuk metode pelatihan;
b. sumber daya manusia pelatihan;
c. prasarana dan sarana pelatihan; dan
d. pendanaan pelatihan.
Dalam hal pelatihan dilakukan secara Mobile Training Unit (MTU), fasilitas pelatihan lain seperti area/lokasi/ruangan tempat pelatihan, ketersediaan listrik atau sumber listrik, ketersediaan air bersih, ketersediaan pemondokan Instruktur, dan ketersediaan dukungan konsumsi juga perlu dilakukan verifikasi. Kegiatan verifikasi di lokasi sekaligus dapat digunakan untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Penyewaan peralatan pelatihan dapat dilakukan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan. Hasil verifikasi menegaskan hal-hal yang memerlukan perlakuan khusus.
3. Perjanjian Kerja Sama Jika proposal usulan pelatihan dan verifikasi dinyatakan memenuhi syarat, penyelenggara Pelatihan Vokasi dapat membuat perjanjian kerja sama antara lembaga pengusul dan pemangku kepentingan terkait.
Perjanjian kerja sama dimaksud paling sedikit menyepakati untuk memberdayakan peserta lulusan pelatihan Tailor Made Training berorientasi pada fasilitasi penempatan, berwirausaha, atau peningkatan produktivitas. Hal-hal detail selama penyelenggaraan Tailor Made Training dituangkan dalam Perjanjian kerja sama.
Penyelenggara Pelatihan Vokasi dapat menyesuaikan jenis pelatihan, durasi pelatihan, metode pelatihan, dan komponen pendanaan sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, penyesuaian dapat dilakukan selama:
a. target dan ketersediaan anggaran tercukupi;
b. besaran pembiayaan yang ditetapkan kementerian/lembaga/pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; dan
c. kecukupan sumber daya pelatihan yang bersifat esensial terpenuhi.
4. Penetapan Pelaksanaan Pelatihan Jika sudah dibuat Perjanjian Kerja Sama antara penyelenggara Pelatihan Vokasi dan lembaga pengusul, penyelenggara Pelatihan Vokasi MENETAPKAN pelaksanaan pelatihan Tailor Made Training dalam bentuk surat keputusan. Penetapan pelaksanaan Tailor Made Training paling sedikit memuat:
a. jenis program pelatihan, jumlah Peserta Pelatihan, lokasi pelatihan, dan metode pelatihan.
b. penjadwalan:
jadwal rekrutmen Peserta Pelatihan, jadwal pembukaan pelatihan, jadwal pelaksanaan pelatihan, dan jadwal penutupan pelatihan.
FORMAT 7 EVALUASI PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
NO.
PENDAFTARAN PELATIHAN JAWABAN SKALA TERENDAH SKALA TERTINGGI
1. Dari mana anda mendapatkan informasi tentang pelatihan ini? Pilih Yang Paling Tepat
2. a. Iklan di koran/majalah, brosur ☐
b. Billboard/Spanduk ☐
c. Internet/iklan online/surat elektronik ☐
d. Dinas tenaga kerja/instansi lainnya ☐
e. Lembaga pelatihan ☐
f. Relasi (misalnya Instruktur, orangtua, saudara, teman, dll) ☐
g. Aplikasi SIAPkerja ☐
h. Situs Resmi KEMNAKER ☐
i. Situs Resmi lembaga pelatihan ☐
j. Lainnya ….
☐
3. Apakah informasi pelatihan mudah untuk didapatkan? Skala likert 1-4* sangat sulit sangat mudah
4. Apakah pendaftaran dan tahapannya mudah untuk dilakukan? Skala likert 1-4 sangat sulit sangat mudah
5. Apakah petunjuk tata cara pendaftaran jelas dan mudah dipahami? Skala likert 1-4 sangat kurang jelas dan mudah dipahami sangat jelas dan mudah dipahami
NO.
PROGRAM PELATIHAN JAWABAN SKALA TERENDAH SKALA TERTINGGI
1. Apakah program pelatihan jelas dan mudah dipahami? Skala likert 1-4 sangat kurang jelas dan mudah dipahami sangat jelas dan mudah dipahami
2. Apakah program pelatihan menarik? Skala likert 1-4 sangat kurang menarik sangat menarik
3. Apakah program pelatihan bermanfaat? Skala likert 1-4 sangat kurang bermanfaat sangat bermanfaat
4. Apakah program pelatihan berhasil meningkatkan kompetensi Anda? Skala likert 1-4 sangat kurang berhasil sangat berhasil
5. Apakah durasi untuk menyelesaikan pelatihan sudah sesuai? Skala likert 1-4 sangat tidak sesuai sangat sesuai
6. Komentar dan saran Anda terhadap program pelatihan
NO.
INSTRUKTUR JAWABAN SKALA TERENDAH SKALA TERTINGGI
1. Apakah Instruktur menguasai program pelatihan yang disampaikan? Skala likert 1-4 sangat kurang menguasai sangat menguasai
2. Bagaimana kemampuan Instruktur dalam menyampaikan program pelatihan? Skala likert 1-4 sangat kurang baik sangat baik
3. Bagaimana kemampuan Instruktur dalam mengelola Peserta Pelatihan? Skala likert 1-4 sangat kurang baik sangat baik
4. Bagaimana sikap, disiplin, penampilan, dan teladan Instruktur selama pelatihan? Skala likert 1-4 sangat kurang baik sangat baik
5. Komentar dan saran Anda terhadap Instruktur
NO. PENYELENGGARAAN PELATIHAN JAWABAN SKALA TERENDAH SKALA TERTINGGI
1. Bagaimana pelayanan petugas terhadap Peserta Pelatihan? Skala likert 1-4 sangat kurang baik sangat baik
2. Apakah pelaksanaan jadwal pelatihan sudah sesuai dengan rencana? Skala likert 1-4 sangat kurang sesuai sangat sesuai
3. Apakah perlengkapan Peserta Pelatihan (training material) diberikan tepat waktu? (contoh: atribut pelatihan/seragam /Alat Pelindung Diri/modul/materi /ATK/bahan/ konten/dll) Skala likert 1-4 sangat tidak tepat sangat tepat
4. Apakah sarana/prasarana/fasilitas pelatihan sudah memadai? (contoh:
kelas/workshop/mesin/ alat/website sistem manajemen pembelajaran/dll) Skala likert 1-4 sangat kurang memadai sangat memadai
5. Apakah sarana/prasarana/fasilitas penunjang pelatihan sudah memadai? (contoh: asrama/tempat ibadah/ kantin/toilet/perpustakaan/ website lembaga pelatihan/dll) Skala likert 1-4 sangat kurang memadai sangat memadai
6. Komentar dan saran Anda terhadap penyelenggaraan pelatihan
Keterangan:
*) Diisi sesuai dengan penilaian Peserta Pelatihan.
FORMAT 8 PENELUSURAN LULUSAN PELATIHAN
NIK SUDAH BEKERJA TIDAK BEKERJA FORMAL, NAMUN MENGHASILKAN PENDAPATAN/ KEUNTUNGAN MELANJUTKAN PENDIDIKAN ATAU PELATIHAN MASIH MENCARI PEKERJAAN KET.
3201XXXXXXXX √
Operator di PT.
ABC 3201XXXXXXXX
√
Content Creator 3201XXXXXXXX
√
Magang:
PT. BCD 3201XXXXXXXX
√
3201XXXXXXXX
Dst.....
3201XXXXXXXX
Dst...
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASSIERLI
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Draf (Dir. Lavogan)
Pengendali Aspek Hukum (Karo Hukum)
Penanggung Jawab Materi (Dirjen Binalavotas)
Penanggung Jawab Administrasi (Sekretaris Jenderal)
Koreksi Anda
