Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing- masing oleh: a. Kementerian; b. kementerian/lembaga; c. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota; d. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kabupaten/kota; dan e. dinas terkait. (2) Pembinaan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap persiapan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda