Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pelatihan Vokasi melaksanakan penelusuran lulusan pelatihan secara berkala bekerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. (2) Penelusuran lulusan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui outcome Program PBK berupa upaya lulusan pelatihan mendapatkan pekerjaan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan, status kebekerjaan terakhir, keselarasan/hubungan linier dan aplikasi kompetensi yang didapat dalam dunia kerja, atau berwirausaha. (3) Penelusuran lulusan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, atau pemangku kepentingan terkait lainnya. (4) Penelusuran lulusan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan: a. survei kebekerjaan melalui SIAPkerja; b. blasting Whatsapp, short message service, dan/atau e-mail kepada lulusan Pelatihan Vokasi; c. fasilitasi pertemuan dengan lulusan Pelatihan Vokasi; d. kegiatan pemberdayaan forum komunikasi; dan e. melakukan konfirmasi kepada lulusan pelatihan dan/atau perusahaan baik langsung dan tidak langsung. (5) Status kebekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. sudah bekerja; b. tidak bekerja formal, namun menghasilkan pendapatan atau keuntungan; c. melanjutkan pendidikan atau pelatihan; dan d. masih mencari pekerjaan. (6) Hasil Penelusuran lulusan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh penyelenggara Pelatihan Vokasi pada SIAPkerja. (7) Penelusuran lulusan pelatihan mengacu pada Format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda