Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
a. dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan Pelatihan Vokasi;
b. menggunakan Program PBK yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja; dan
c. berpusat pada Peserta Pelatihan dan bersifat individual.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan PBK dapat membuka peluang bagi Peserta Pelatihan untuk memulai dan mengakhiri pelatihan pada waktu dan tingkat yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing-masing.
(3) Penyelenggaraan PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengatasi kesenjangan antara Kompetensi Kerja yang dimiliki Peserta Pelatihan dengan kebutuhan pasar kerja atau jabatan kerja yang akan diduduki atau mampu berwirausaha.
Koreksi Anda
