Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dasar penyelenggaraan Pelatihan Vokasi meliputi: a. berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan; b. tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat; c. berbasis pada Kompetensi Kerja; d. pembelajaran sepanjang hayat; dan e. diselenggarakan secara inklusif. (2) Prinsip dasar penyelenggaraan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui PBK.
Koreksi Anda