Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus teregistrasi pada SIAPkerja untuk mendapatkan Vocational Identification Number.
(2) Penyelenggara Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapatkan Vocational Identification Number harus terverifikasi untuk dapat menyelenggarakan Pelatihan Vokasi melalui SIAPkerja.
Koreksi Anda
