Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Pelatihan Kerja; dan
b. kursus keterampilan.
(2) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. LPK; dan
b. LKP.
Koreksi Anda
