Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Pelatihan Kerja; dan b. kursus keterampilan. (2) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. LPK; dan b. LKP.
Koreksi Anda