Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Vokasi bertujuan untuk:
a. pembekalan Kompetensi Kerja;
b. alih Kompetensi Kerja; dan
c. peningkatan Kompetensi Kerja.
(2) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan berwirausaha berdasarkan Standar Kompetensi Kerja.
Koreksi Anda
