Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Vokasi bertujuan untuk: a. pembekalan Kompetensi Kerja; b. alih Kompetensi Kerja; dan c. peningkatan Kompetensi Kerja. (2) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan berwirausaha berdasarkan Standar Kompetensi Kerja.
Koreksi Anda