Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2024 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Œ IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж … c Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Draf (Direktur Lemlat) Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum) Pengendali Teknis (Plt. Dirjen Binalavotas) Pengendali Adm. (Sekretaris Jenderal) LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN KEGIATAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA PEMERINTAH DAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA PERUSAHAAN FORMAT 1 KEPUTUSAN TANDA DAFTAR KEGIATAN LPK PEMERINTAH DAN LPK PERUSAHAAN [KOP SURAT DINAS DAERAH KABUPATEN/KOTA] KEPUTUSAN KEPALA DINAS DAERAH KABUPATEN/KOTA…(*) NOMOR … TAHUN … TENTANG TANDA DAFTAR KEGIATAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA PEMERINTAH/PERUSAHAAN…(**) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS DAERAH KABUPATEN/KOTA…(*), Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan, perlu MENETAPKAN tanda daftar kegiatan lembaga pelatihan kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota…(*) Nomor … Tahun … tentang Tanda Daftar Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah/Perusahaan…(**); Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6841); 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4637); 3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota…(*) Nomor … Tahun … tentang … Pembentukan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota…(*) (Lembaran Daerah Tahun … Nomor …); 4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …); MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA DINAS DAERAH KABUPATEN/KOTA…(*) TENTANG TANDA DAFTAR KEGIATAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA PEMERINTAH/PERUSAHAAN…(**). KESATU : Tanda daftar kegiatan pelatihan kerja diberikan kepada: Lembaga Pelatihan Kerja : … Nomor Registrasi : … Kepala/Penanggung Jawab(***) : … Alamat : … Program Pelatihan Kerja : …(***) (sesuai jumlah program pelatihan kerja). KEDUA : Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib menyelenggarakan pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETIGA : Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus menyampaikan laporan realisasi kegiatan pelatihan kerja secara berkala 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota …(*) dengan tembusan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi …(*) dan Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan produktivitas. KEEMPAT : Keputusan Kepala Dinas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di … pada tanggal … KEPALA DINAS DAERAH KABUPATEN/KOTA…(*) (NAMA) NIP… Tembusan: 1. Direktur Jenderal Binalavotas Kementerian Ketenagakerjaan 2. Kepala Dinas Daerah Provinsi … (*) diisi sesuai dengan domisili (**) diisi sesuai dengan jenis dan nama LPK (***) diisi sesuai dengan kondisi/keadaan LPK FORMAT 2 KEPUTUSAN PERUBAHAN TANDA DAFTAR KEGIATAN LPK PEMERINTAH DAN LPK PERUSAHAAN [KOP SURAT DINAS DAERAH KABUPATEN/KOTA] KEPUTUSAN KEPALA DINAS DAERAH KABUPATEN/KOTA…(*) NOMOR … TAHUN … TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA DINAS DAERAH KABUPATEN/KOTA…(*) NOMOR ... TAHUN … TENTANG TANDA DAFTAR KEGIATAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA PEMERINTAH/PERUSAHAAN…(**) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS DAERAH KABUPATEN/KOTA…(*), Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota…(*) Nomor … Tahun … tentang Tanda Daftar Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah/Perusahaan…(**), Lembaga Pelatihan Kerja …(**) telah memperoleh tanda daftar kegiatan sebagai lembaga penyelenggara pelatihan kerja; c. bahwa berdasarkan permohonan dari Kepala/Penanggung Jawab…(*) kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota…(*), perlu dilakukan perubahan tanda daftar berupa data…(***); d. bahwa memperhatikan hasil verifikasi dokumen, Lembaga Pelatihan Kerja …(**) dinyatakan memenuhi syarat untuk melakukan perubahan tanda daftar kegiatan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota…(*) Nomor … Tahun … tentang Perubahan Tanda Daftar Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah/Perusahaan…(**); Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6841); 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4637); 3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota…(*) Nomor … Tahun … tentang … Pembentukan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota…(*) (Lembaran Daerah Tahun … Nomor …); 4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …); MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA DINAS DAERAH KABUPATEN/KOTA…(*) TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA DINAS DAERAH KABUPATEN/KOTA(*) NOMOR ... TAHUN … TENTANG PERUBAHAN TANDA DAFTAR KEGIATAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA PEMERINTAH/PERUSAHAAN…(**). KESATU : Mengubah Diktum KESATU Keputusan Dinas Daerah Kabupaten/Kota…(*) tentang Tanda Daftar Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah/Perusahaan…(*) sehingga berbunyi sebagai berikut: Lembaga Pelatihan Kerja : … Nomor Registrasi : …(****) Kepala/Penanggung Jawab(*****) Semula : … Menjadi : … Alamat(*****) Semula : … Menjadi : … Program Pelatihan Kerja(*****) Semula : … Menjadi : … KEDUA : Keputusan Kepala Dinas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di … pada tanggal … KEPALA DINAS DAERAH KABUPATEN/KOTA…(*) (NAMA) NIP… Tembusan: 1. Direktur Jenderal Binalavotas Kementerian Ketenagakerjaan 2. Kepala Dinas Daerah Provinsi … (*) diisi sesuai dengan domisili (**) diisi sesuai dengan jenis dan nama LPK (***) Diisi sesuai dengan jenis permohonan (****) diisi sesuai dengan nomor registrasi pada penetapan tanda daftar kegiatan yang diterbitkan pertama (*****) diisi sesuai dengan permohonan yang diajukan FORMAT 3 LAPORAN REALISASI KEGIATAN PELATIHAN KERJA Nama Lembaga Pelatihan Kerja (Pemerintah/Perusahaan) : … (*) Periode Pelatihan : … NO. NAMA PESERTA NOMOR PESERTA TEMPAT, TANGGAL LAHIR KEJURUAN STATUS (LULUS/ TIDAK LULUS) (**) ALAMAT dst KEPALA/PENANGGUNG JAWAB LEMBAGA PELATIHAN KERJA …(*) (NAMA KEPALA/PENANGGUNG JAWAB) NIP… (*) diisi sesuai dengan nama LPK (**) diisi dengan memilih salah satu MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. IDA FAUZIYAH Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Draf (Direktur Lemlat) Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum) Pengendali Teknis (Plt. Dirjen Binalavotas) Pengendali Adm. (Sekretaris Jenderal)
Koreksi Anda