Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap LPK pemerintah dan LPK perusahaan yang telah memiliki tanda daftar.
(2) Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Direktur Jenderal melalui Kepala Dinas Daerah Provinsi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan untuk mengetahui tingkat kepatuhan LPK pemerintah dan LPK perusahaan dalam penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Kerja sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
