Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi dokumen permohonan tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan dan penerbitan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara verifikasi dokumen pada permohonan pembaruan tanda daftar.
(2) Keputusan pembaruan tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan mengacu pada Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
