Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi dokumen permohonan tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan dan penerbitan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara verifikasi dokumen pada permohonan pembaruan tanda daftar. (2) Keputusan pembaruan tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan mengacu pada Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda