Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pembaruan tanda daftar, LPK pemerintah dan LPK perusahaan mengajukan permohonan pembaruan kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota secara daring melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (2) Pengajuan permohonan pembaruan berupa perubahan data tanda daftar yaitu kepala atau penanggung jawab LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dengan mengunggah dokumen: a. salinan tanda daftar LPK; dan b. salinan perubahan keputusan pengangkatan sebagai Kepala LPK dari Menteri, menteri/kepala lembaga, atau kepala daerah untuk LPK pemerintah atau salinan perubahan keputusan penetapan sebagai penanggung jawab dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan untuk LPK perusahaan. (3) Pengajuan permohonan pembaruan berupa perubahan data tanda daftar yaitu alamat LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengunggah dokumen: a. salinan tanda daftar LPK; b. surat keterangan perubahan alamat; dan c. salinan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana sesuai dengan Program Pelatihan Kerja. (4) Pengajuan permohonan pembaruan berupa perubahan data tanda daftar yaitu Program Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilakukan dengan mengunggah dokumen: a. salinan tanda daftar LPK; b. laporan realisasi pelaksanaan Program Pelatihan Kerja; c. daftar Program Pelatihan Kerja yang akan ditambah, dikurangi, dan/atau disesuaikan; d. daftar dan riwayat hidup Instruktur yang memiliki sertifikat kompetensi teknis dan metodologi; e. daftar dan riwayat hidup Tenaga Pelatihan; dan f. salinan tanda bukti kepemilikan atau bukti sewa atas sarana dan prasarana Pelatihan Kerja sesuai dengan Program Pelatihan Kerja.
Koreksi Anda