Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
Teks Saat Ini
(1) LPK pemerintah dan LPK perusahaan mengajukan permohonan pembaruan data tanda daftar.
(2) Pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal LPK pemerintah dan LPK perusahaan terdapat perubahan:
a. kepala atau penanggung jawab LPK;
b. alamat LPK; dan/atau
c. Program Pelatihan Kerja.
Koreksi Anda
