Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima.
(2) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan.
(3) Dalam hal dokumen dinyatakan lengkap dan benar, Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan tanda daftar secara daring melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
(4) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal dokumen dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, pemohon akan memperoleh notifikasi untuk melengkapi dokumen.
(6) Pemohon melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya notifikasi.
(7) Apabila pemohon tidak melengkapi dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon harus mengajukan permohonan kembali.
(8) Keputusan tanda daftar kegiatan LPK pemerintah dan LPK perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mengacu pada Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
