Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) diterima oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen. (2) Dalam melakukan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat membentuk tim yang beranggotakan pegawai dari unsur yang membidangi Pelatihan Kerja di Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda