Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan tanda daftar, LPK perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota secara daring melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan dengan mengunggah dokumen:
a. salinan Nomor Induk Berusaha perusahaan yang membawahi LPK perusahaan;
b. salinan keputusan penetapan LPK perusahaan dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan;
c. identitas dan daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK; dan
d. profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:
1. struktur organisasi dan uraian tugas;
2. Program Pelatihan Kerja yang akan diselenggarakan;
3. program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun;
4. daftar dan riwayat hidup Instruktur yang memiliki sertifikat kompetensi teknis dan metodologi;
5. daftar dan riwayat hidup Tenaga Pelatihan;
6. kapasitas pelatihan per tahun dan sasaran Pelatihan Kerja; dan
7. salinan tanda bukti kepemilikan atau bukti sewa atas sarana dan prasarana Pelatihan Kerja.
(2) Sasaran Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d angka 6 meliputi pekerja pada perusahaan bersangkutan, pekerja pada anak perusahaan bersangkutan, pekerja pada perusahaan mitra atau jejaring, dan/atau masyarakat umum dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Koreksi Anda
