Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan tanda daftar, LPK perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota secara daring melalui akun kelembagaan.kemnaker.go.id yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan dengan mengunggah dokumen: a. salinan Nomor Induk Berusaha perusahaan yang membawahi LPK perusahaan; b. salinan keputusan penetapan LPK perusahaan dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan; c. identitas dan daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK; dan d. profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: 1. struktur organisasi dan uraian tugas; 2. Program Pelatihan Kerja yang akan diselenggarakan; 3. program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun; 4. daftar dan riwayat hidup Instruktur yang memiliki sertifikat kompetensi teknis dan metodologi; 5. daftar dan riwayat hidup Tenaga Pelatihan; 6. kapasitas pelatihan per tahun dan sasaran Pelatihan Kerja; dan 7. salinan tanda bukti kepemilikan atau bukti sewa atas sarana dan prasarana Pelatihan Kerja. (2) Sasaran Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 6 meliputi pekerja pada perusahaan bersangkutan, pekerja pada anak perusahaan bersangkutan, pekerja pada perusahaan mitra atau jejaring, dan/atau masyarakat umum dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Koreksi Anda