Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPK pemerintah dan LPK perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf c mendaftarkan kegiatannya pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (2) LPK pemerintah dan LPK perusahaan yang melakukan pendaftaran kegiatan memperoleh tanda daftar yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (3) Tanda daftar LPK pemerintah dan LPK perusahaan berlaku selama LPK aktif menyelenggarakan Pelatihan Kerja. (4) LPK swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b melaksanakan Pelatihan Kerja setelah memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda