Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh: a. LPK pemerintah; b. LPK swasta; atau c. LPK perusahaan. (2) LPK pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan LPK yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) LPK swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan LPK yang dimiliki oleh swasta. (4) LPK perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan unit pelatihan yang terdapat di dalam perusahaan.
Koreksi Anda