Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tata kelola kendaraan dinas di Kementerian dilakukan monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian antara Standar Barang dan Standar Kebutuhan dengan penggunaan kendaraan dinas.
Koreksi Anda
