Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
KPB melakukan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
