Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya pemeliharaan kendaraan dinas tidak melebihi nilai tertinggi dalam standar biaya masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. bahan bakar minyak;
b. jasa servis; dan
c. penggantian suku cadang.
(3) Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan bukti pembelian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Biaya jasa servis dan penggantian suku cadang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dibuktikan dengan kuitansi, nota, atau faktur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
