Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c digunakan oleh pejabat/pegawai dengan menggunakan surat izin pemakaian dan pengembalian kendaraan fungsional. (2) Surat izin pemakaian dan pengembalian kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda