Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, digunakan oleh pejabat/pegawai dengan menggunakan surat izin pemakaian dan pengembalian kendaraan operasional. (2) Kendaraan operasional yang telah selesai digunakan diserahkan kembali oleh pemakai kepada penanggung jawab dengan menandatangani bukti pengembalian dalam surat izin pemakaian. (3) Surat izin pemakaian dan bukti pengembalian kendaraan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda