Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diserahkan kembali kepada KPB dalam hal Pejabat yang menggunakan: a. pensiun; b. meninggal dunia; c. promosi, mutasi atau demosi; d. mengundurkan diri; atau e. pindah ke instansi lain. (2) Penyerahan kembali kendaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan dan dituangkan dalam berita acara serah terima Pengembalian. (3) Berita acara serah terima Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda