Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kendaraan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dipergunakan oleh: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. Pejabat eselon IA dan yang setingkat; d. Pejabat eselon IB dan yang setingkat; e. Pejabat eselon IIA dan yang setingkat; f. Pejabat eselon IIB dan yang setingkat; dan g. Pejabat eselon III dan yang setingkat yang berkedudukan sebagai kepala kantor.
Koreksi Anda