Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi kebutuhan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui optimalisasi dan/atau pengadaan. (2) Optimalisasi mempertimbangkan keberadaan kendaraan dinas pada KPB dengan melakukan transfer masuk dan transfer keluar dilengkapi dengan berita acara serah terima. (3) Pengadaan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembelian atau sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengadaan kendaraan dinas melalui pembelian atau sewa dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel dengan berpedoman pada RKBMN dan RKAKL.
Koreksi Anda