Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPB-EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b mempunyai tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut: a. bertanggung jawab terhadap efektifitas dan efisiensi penggunaan kendaraan dinas pada tingkat unit kerja eselon I; b. MENETAPKAN kebijakan tata kelola kendaraan dinas pada tingkat unit kerja eselon I; c. melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi tata kelola kendaraan dinas pada tingkat unit kerja eselon I; dan d. mengatur distribusi kendaraan dinas berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pada tingkat unit kerja eselon I.
Koreksi Anda