Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata kelola kendaraan dinas dilakukan secara berjenjang dengan tanggung jawab dan wewenang masing-masing untuk memastikan kendaraan dinas dikelola secara tertib, efektif, dan efisien. (2) Tata kelola kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. PB; b. PPB-E1; c. KPB; dan d. Penanggung Jawab Kendaraan Dinas.
Koreksi Anda