Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan kendaraan bermotor yang dipergunakan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi. (2) Kendaraan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mendukung operasional kantor dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. (3) Kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu.
Koreksi Anda