Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA KENDARAAN DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kendaraan dinas merupakan kendaraan yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian, meliputi: a. kendaraan jabatan; b. kendaraan operasional; dan c. kendaraan fungsional.
Koreksi Anda