Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat BNSP berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1627), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
