Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat BNSP berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1627), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda