Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
