Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana; dan
d. pelaksanaan urusan rumah tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
