Pasal I
Ketentuan Lampiran pada angka I Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1803) diubah sehingga menjadi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.