Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
2. Elevator adalah pesawatlift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel-rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang.
3. Tali baja (wire rope) atau sabuk penggantung(belt)adalah sejumlah tali kawat baja yang dipilin yang merupakan untaian seperti tali tambang atau sabuk yang terdiri dari tali kawat baja yang dilapisi polyuretan atau sejenisnya yang digunakan untuk menarik kereta.
4. Teromol Penggerak (traction sheave)adalah bagian dari mesin Elevator berbentuk tabung (cylinder) atau roda katrol yang mempunyai alur untuk penempatan tali baja atau sabuk penggantung.
5. Ruang Luncur (hoistway)adalah ruang tempatkereta dan bobot imbang bergerak yang dibatasi oleh Lekuk Dasar, dinding tegak lurus dan langit-langit.
6. Lekuk Dasar (pit)Elevator adalah bagian Ruang Luncur yang berada di bawah lantai landas pemberhentian terbawah sampai pada dasar Ruang Luncur.
7. Kereta (elevator cabin/car) adalah bagian dari elevator yang merupakan ruang tertutup (enclosure) yang mempunyai lantai, dinding, pintu dan atap yang digunakan untuk mengangkut orang dan barang atau khusus barang.
8. Governor adalah alat pengindera kecepatan lebih yang bekerja atas dasar gaya sentrifugal, berfungsi sebagai pemutus arus listrik dan menyebabkan rem pengaman kereta bekerja apabilakereta dalam keadaan turun mengalami kecepatan yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan.
9. Rem Pengaman Kereta (safety device) adalah peralatan mekanik yang ditempatkan pada bagian bawah atau bagian atas dari kereta, bekerja untuk menghentikan elevator apabila terjadi kecepatan lebih dengan cara menjepit pada rel pemandu.
10. Bobot Imbang (counterweight)adalah sejenis bandul guna mengimbangi berat kereta dan sebagian dari muatan, diikat pada ujung lain dari tali baja/sabuk penggantung.
11. Rel Pemandu (guide rail)adalah batang berbentuk “T” khusus, yang dipasang permanen tegak lurus sepanjang Ruang Luncur untuk memandu jalannya kereta dan Bobot Imbang dan berguna untuk bekerjanya rem.
12. Peredam (buffer)adalah alat untuk meredam tumbukan kereta atau Bobot Imbang guna menyerap tenaga tumbukan kereta atau Bobot Imbang, apabila kereta atau Bobot Imbang melewati batas yang sudah ditetapkan.
13. Eskalator adalahpesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan rel yang digerakkan oleh motor listrik.
14. Lekuk Dasar (pit)Eskalator adalahruang bagian bawah dari eskalator.
15. Anak Tangga atau Palet adalah bagian dari eskalator yang bergerak membawa orang dan/atau barang,
disusun berderet dan berangkai satu sama lainnya dengan rantai yang merupakan rangkaian tidak terputus.
16. Bidang Landas adalah bagian dari eskalator yang tidak bergerak pada kedua ujung yang merupakan tempat masuk dan keluar orang dan/atau barangdari Anak Tangga atau Palet.
17. Dinding Pelindung (Balustrade) adalah pasangan pelat dan/atau kaca disepanjang lintasan kiri dan kanan yang merupakan batas area pengangkutan.
18. Pelindung Bawah (skirt panel) adalah dinding pelat penutup badan bagian dalam eskalator yang berada pada kedua sisi Anak Tangga atau Palet.
19. Ban Pegangan adalah bagian yang bergerak yang mengikuti gerak Anak Tangga atau Palet yang berfungsi sebagai pegangan bagi orang.
20. Lintasan Luncur (void) adalah konstruksi bangunan permanen tempat dimana eskalator dipasang.
21. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya, termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
22. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik, Elevator, dan Eskalator yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis adalah pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian khusus di bidang K3 listrik, Elevator, dan Eskalatoryang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan danpengujian listrik, Elevator dan Eskalator serta pengawasan, pembinaan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di INDONESIA mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA.
24. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Elevatordan Eskalator adalah yang selanjutnya disebut Ahli K3 bidang Elevator dan Eskalator adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yangmempunyai keahlian di bidang K3 Elevator dan Eskalator yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang Elevator dan Eskalator.
25. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.
27. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
(1) Elevator yang memiliki kamar mesin harus memenuhi persyaratan:
a. bangunan kamar mesin harus kuat, bebas air dan dibuat dari bahan tahan api paling singkat 1 (satu) jam;
b. kamar mesin harus mempunyai ruang bebas didepan alat pengendali paling kecil700 (tujuh ratus) milimeter,diantara barang bergerak paling sedikit 500 x 600 (lima ratus kali enam ratus) milimeter denganketinggianpaling rendah2100 (dua ribu seratus) milimeter dan/atau mempunyai ruang bebas diatas mesin paling kecil 500 (lima ratus)
milimeter;
c. area kerja dalam kamar mesin harus mempunyai penerangan paling rendah 100 (seratus)lux dan 50 (lima puluh)lux diantara area kerja;
d. kamar mesin memiliki ventilasi atau berpendingin ruangan yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pintu kamar mesin harus:
1) membuka arah ke luar yangdilengkapi kunci untuk membuka dari luar dan tanpa kunci untuk membuka dari dalam (panic door);
2) terbuat dari bahan tahan api paling singkat1 (satu) jam; dan 3) mempunyai ukuran lebar paling sedikit 750 (tujuh ratus lima puluh) milimeter dan tinggi paling rendah 2000 (dua ribu) milimeter.
f. mesin, alat pengendali kerja dan panel hubung bagi listrik harus dipasang dalam kamar mesin;
g. seluruh benda berputar dan peralatan listrik yang berbahaya di kamar mesin wajib terlindung dan diberikan tanda bahaya;
h. lubang tali baja/sabuk penggantung dilantai kamar mesin diberikan pelindung setinggi 50 (lima puluh)milimeter;
i. tangga menuju kamar mesin harus dipasang permanen, dilengkapi dengan pagar pengaman dan tahan api;
j. jika ada perbedaan ketinggian lantai dikamar mesin lebih dari 500 (lima ratus) milimeter maka harus disediakan tangga dan pagar pengaman;dan
k. setiap kamar mesin harus dilengkapi dengan alat pemadam api ringan jenis kering dengan kapasitaspaling sedikit 5 (lima) kilogram.
(2) Elevator yang tidak memiliki kamar mesin harus memenuhi persyaratan:
a. panel hubung bagi listrik dan alat pengendali harus dipasang diluar Ruang Luncur Elevator;
b. panel hubung bagi listrik harus dipasang pada lantai yang sama dengan alat pengendali kerja tidak lebih dari 5000 (lima ribu) millimeter;
c. area kerja dalam kamar mesin harus mempunyai penerangan paling rendah 100 (seratus) lux dan 50 (lima puluh)lux diantara area kerja;
d. mempunyai peralatan pembuka rem mesin secara elektrikatau mekanis untuk evakuasi yang ditempatkan di dalam lemari pengendali atau lemari tersendiri dekat lemari pengendali;
e. untuk peralatan pembuka rem secara elektrik, proses buka dan tutup rem secara bergantian sampai berhenti pada lantai pendaratan harus bekerja secara otomatis meskipun tombol pembuka rem ditekan terus menerus;
f. untuk peralatan pembuka rem secara mekanis, harus tersedia indikasi penunjukkerataan Kereta dengan lantai pendaratan dalam bentuk lampu indikator atau indikator lain yang mudah dilihat;
g. penyediaan peralatan tambahan untuk evakuasi pada saat Kereta dan Bobot Imbang pada posisi seimbang;dan
h. penyediaan alat pemadam api ringan jenis kering dengan kapasitas paling sedikit 5 (lima) kilogramditempatkan dekat pintu Elevator paling atas.
(3) Elevator harus dilengkapi dengan sakelar darurat berwarna merah (emergencystop switch) dan dipasang dekat dengan panel pengendali.
(1) Kompetensi Ahli K3 bidang Elevator dan Eskalator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) meliputi:
a. pengetahuan teknik;
b. keterampilan teknik; dan
c. perilaku.
(2) Pengetahuan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi:
a. memahami peraturan perundang-undangan mengenai K3 Elevator dan Eskalator;
b. mengetahui teknik identifikasi, analisis, penilaian risiko,dan pengendalian potensi bahaya
perencanaan, pembuatan, pemasangan, perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan Elevator dan Eskalator;
c. mengetahui jenis dan sifat bahan Elevator dan Eskalator;
d. mengetahui persyaratan K3 bagian-bagian dan perlengkapan Elevator dan Eskalator;
e. mengetahui persyaratan K3 peralatan dan/atau sistem pengaman Elevator dan Eskalator;
f. mengetahui teknik perhitungan konstruksi Elevator dan Eskalator;
g. mengetahui teknik rangkaian instalasi listrik Elevator dan Eskalator;
h. mengetahui persyaratan K3 perencanaan, pembuatan, pemasangan, perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan Elevator dan Eskalator;
i. mengetahui teknik pemeriksaan dan/atau pengujian Elevator dan Eskalator;
j. mengetahui teknik pertolongan kecelakaan kerja Elevator dan Eskalator; dan
k. mengetahui pelaksanaan prosedur kerja aman.
(3) Keterampilan Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, paling sedikit meliputi:
a. melaksanakan peraturan perundang-undangan K3 Elevator dan Eskalator;
b. melakukan identifikasi, analisis, penilaian risiko, dan pengendalian potensi bahaya perencanaan, pembuatan, pemasangan, perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan Elevator dan Eskalator;
c. memeriksa dan menganalisis jenis dan sifat bahan Elevator dan Eskalator;
d. memeriksa dan/atau menguji perhitungan konstruksi Elevator dan Eskalator;
e. memeriksa dan/atau menguji persyaratan K3 bagian-bagian dan perlengkapan Elevator dan
Eskalator;
f. memeriksa dan/atau menguji persyaratan K3 peralatan dan/atau sistem pengaman Elevator dan Eskalator;
g. memeriksa dan/atau menguji instalasi listrik Elevator dan Eskalator;
h. memeriksa dan/atau menguji persyaratan K3 perencanaan, pembuatan, pemasangan, perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan Elevator dan Eskalator;
i. melaksanakan persyaratan K3 perencanaan, pembuatan, pemasangan, perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan Elevator dan Eskalator;
j. melaksanakan pertolongan kecelakaan kerja Elevator dan Eskalator; dan
k. melaksanakan prosedur kerja aman.
(4) Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi sikap taat aturan, teliti, tegas, disiplin, dan bertanggungjawab.