Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 digunakan untuk Intelegensi Pasar Kerja. (2) Intelegensi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui data analitik dengan memanfaatkan teknologi digital, analisis big data, dan kecerdasan buatan. (3) Intelegensi Pasar Kerja dilakukan oleh Kementerian.
Koreksi Anda