Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data SIPK dikumpulkan melalui: a. media elektronik; b. sistem ke sistem; c. antarmuka pemrograman aplikasi; dan/atau d. media lainnya. (2) Data SIPK dikelola melalui proses pemeriksaan, kodefikasi, tabulasi, dan analisis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Proses pemeriksaan, kodefikasi, tabulasi, dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kementerian, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan Pemberi Kerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (4) Setelah data SIPK diproses, data disimpan dalam: a. gudang data; b. media elektronik; dan/atau c. media lainnya sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda