Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Teks Saat Ini
(1) Data SIPK dikumpulkan melalui:
a. media elektronik;
b. sistem ke sistem;
c. antarmuka pemrograman aplikasi; dan/atau
d. media lainnya.
(2) Data SIPK dikelola melalui proses pemeriksaan, kodefikasi, tabulasi, dan analisis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Proses pemeriksaan, kodefikasi, tabulasi, dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kementerian, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan Pemberi Kerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(4) Setelah data SIPK diproses, data disimpan dalam:
a. gudang data;
b. media elektronik; dan/atau
c. media lainnya sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
