Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan SIPK bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda