Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota dapat melakukan penyesuaian SIPK di daerah masing-masing dengan SIPK Kementerian. (2) Penyesuaian SIPK di daerah masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menciptakan tata kelola SIPK di daerah yang kompatibel dengan SIPK Kementerian.
Koreksi Anda