Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota dapat melakukan penyesuaian SIPK di daerah masing-masing dengan SIPK Kementerian.
(2) Penyesuaian SIPK di daerah masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menciptakan tata kelola SIPK di daerah yang kompatibel dengan SIPK Kementerian.
Koreksi Anda
