Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyusun perencanaan dan kebijakan
operasional untuk pengembangan dan pengelolaan SIPK di daerah masing-masing.
(2) Perencanaan dan kebijakan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tujuan SIPK;
b. pemanfaatan SIPK; dan
c. informasi kebutuhan pengguna.
Koreksi Anda
