Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan SIPK di daerah masing-masing. (2) Perencanaan dan kebijakan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan SIPK; b. pemanfaatan SIPK; dan c. informasi kebutuhan pengguna.
Koreksi Anda