Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Teks Saat Ini
(1) Keamanan data dan informasi SIPK wajib dikelola dengan baik untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi dari ancaman keamanan.
(2) Keamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan standar nasional INDONESIA international organization for standardization/international electrotechnical commission
27001. (3) Keamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk data pribadi.
(4) Keamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
