Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi mengenai kondisi antara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diperoleh berdasarkan hasil pemantauan dan analisis terhadap indikator, dinamika yang terjadi pada Pasar Kerja, dan kecenderungan ketenagakerjaan dalam jangka waktu yang tertentu. (2) Pemantauan dan analisis terhadap indikator dan dinamika yang terjadi pada Pasar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jenis dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7. (3) Kecenderungan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kecenderungan: a. Tenaga Kerja dalam mendapatkan pekerjaan; dan b. Pemberi Kerja dalam mendapatkan Tenaga Kerja yang dibutuhkan. (4) Kecenderungan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat: a. upah; b. waktu kerja dan waktu istirahat; c. hak cuti; d. kepastian untuk mempertahankan pekerjaan; e. lokasi kerja dan/atau jadwal kerja yang fleksibel; f. jaminan sosial; g. pengembangan karier; h. tunjangan keluarga; i. nilai perusahaan yang sejalan dengan nilai pribadi; dan/atau j. pemahaman terhadap peraturan perundang- undangan bidang ketenagakerjaan. (5) Kecenderungan Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat: a. kemampuan teknis; b. kemampuan nonteknis; c. kualifikasi pendidikan; d. pengalaman kerja; dan/atau e. pemahaman terhadap peraturan perundang- undangan bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda