Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dapat berubah sesuai dengan kondisi Pasar Kerja.
Koreksi Anda