Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Teks Saat Ini
Informasi mengenai kebutuhan Tenaga Kerja di dalam dan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d paling sedikit memuat:
a. jumlah Tenaga Kerja;
b. masa berlaku lowongan pekerjaan;
c. informasi jabatan; dan
d. informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.
Koreksi Anda
