Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi mengenai kebutuhan Tenaga Kerja di dalam dan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d paling sedikit memuat: a. jumlah Tenaga Kerja; b. masa berlaku lowongan pekerjaan; c. informasi jabatan; dan d. informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.
Koreksi Anda