Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi mengenai persediaan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit memuat: a. jumlah Tenaga Kerja; b. keterampilan atau kompetensi kerja; c. alamat Tenaga Kerja; d. waktu ketersediaan Tenaga Kerja; e. jenis jabatan yang bisa diduduki; dan f. kualifikasi pendidikan.
Koreksi Anda