Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Teks Saat Ini
Informasi mengenai persediaan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit memuat:
a. jumlah Tenaga Kerja;
b. keterampilan atau kompetensi kerja;
c. alamat Tenaga Kerja;
d. waktu ketersediaan Tenaga Kerja;
e. jenis jabatan yang bisa diduduki; dan
f. kualifikasi pendidikan.
Koreksi Anda
