Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi mengenai struktur Tenaga Kerja dijelaskan berdasarkan informasi mengenai karakteristik Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. jenis kelamin; b. umur; c. pendidikan; d. keterampilan atau kompetensi kerja; e. status perkawinan; f. kondisi disabilitas; dan g. wilayah tempat tinggal.
Koreksi Anda