Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi mengenai struktur Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan informasi yang menggambarkan kondisi Tenaga Kerja terdiri atas: a. angkatan kerja; dan b. bukan angkatan kerja. (2) Angkatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penduduk yang bekerja; dan b. menganggur. (3) Bukan angkatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penduduk yang masih sekolah; b. mengurus rumah tangga; dan c. bukan angkatan kerja lainnya. (4) Informasi mengenai struktur Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. partisipasi di dunia kerja; b. indikator angkatan kerja; dan c. indikator bukan angkatan kerja. (5) Untuk mendukung SIPK, selain informasi mengenai struktur Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditambahkan dengan informasi: a. indikator pendidikan dan melek huruf; b. indikator upah dan biaya Tenaga Kerja; c. produktivitas Tenaga Kerja; d. indikator kemiskinan, penduduk bekerja yang miskin, dan distribusi pendapatan; dan e. indikator lain yang relevan.
Koreksi Anda