Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Teks Saat Ini
(1) Informasi mengenai struktur Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan informasi yang menggambarkan kondisi Tenaga Kerja terdiri atas:
a. angkatan kerja; dan
b. bukan angkatan kerja.
(2) Angkatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penduduk yang bekerja; dan
b. menganggur.
(3) Bukan angkatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. penduduk yang masih sekolah;
b. mengurus rumah tangga; dan
c. bukan angkatan kerja lainnya.
(4) Informasi mengenai struktur Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. partisipasi di dunia kerja;
b. indikator angkatan kerja; dan
c. indikator bukan angkatan kerja.
(5) Untuk mendukung SIPK, selain informasi mengenai struktur Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat ditambahkan dengan informasi:
a. indikator pendidikan dan melek huruf;
b. indikator upah dan biaya Tenaga Kerja;
c. produktivitas Tenaga Kerja;
d. indikator kemiskinan, penduduk bekerja yang miskin, dan distribusi pendapatan; dan
e. indikator lain yang relevan.
Koreksi Anda
