Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Teks Saat Ini
Tujuan SIPK, yaitu:
a. menyediakan data dan informasi ketersediaan sumber daya manusia/Tenaga Kerja kompeten, produktif, dan berdaya saing dalam rangka pemenuhan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
b. menjadi dasar penyusunan perencanaan Tenaga Kerja;
c. menyediakan data dan informasi untuk Analisis Pasar Kerja; dan
d. menyediakan data dan informasi untuk Inteligensi Pasar Kerja.
Koreksi Anda
