Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan SIPK, yaitu: a. menyediakan data dan informasi ketersediaan sumber daya manusia/Tenaga Kerja kompeten, produktif, dan berdaya saing dalam rangka pemenuhan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja; b. menjadi dasar penyusunan perencanaan Tenaga Kerja; c. menyediakan data dan informasi untuk Analisis Pasar Kerja; dan d. menyediakan data dan informasi untuk Inteligensi Pasar Kerja.
Koreksi Anda